Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dampak Buruk Disahkannya UU Cipta Kerja, Masyarakat Desa dan Buruh Kian Terimpit

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 15:45 WIB
dampak-buruk-disahkannya-uu-cipta-kerja-masyarakat-desa-dan-buruh-kian-terimpit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. (Sumber: Kompas/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

Hal ini berarti perlindungan terhadap nelayan terancam karena akan terjadi penyamarataan antara nelayan kecil dan nelayan bermodal.

Definisi yang tidak jelas ini menimbulkan ketidakadilan karena izin berusaha untuk nelayan besar tidak menjadi masalah.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengancam area tangkap ikan bagi nelayan kecil karena tidak ada batasan yang jelas.

Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik. Dampaknya, kerusakan lingkungan.

Sri menyebut, UU Cipta Kerja juga telah banyak menghapus, mengubah, dan menyisipkan beberapa ketentuan di dalam UU yang terkait dengan masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Bawa Nasi Tumpeng hingga Keranda ke Gedung DPR

Di antaranya, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Misalnya, UU Cipta Kerja membuat badan usaha milik desa (BUMDes) bisa dimasuki modal asing karena frasa dimiliki oleh masyarakat itu dihapus. Tanpa UU Cipta Kerja saja desa-desa itu sebenarnya sudah banyak dikooptasi oleh modal, sementara desa ini sangat lemah dan nyaris tidak ada perlindungan,” papar Sri.

Buruh kehilangan kepastian kerja

Aktivis buruh Nining Elitos juga mengecam pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, buruh akan kehilangan kepastian kerja, ekonominya semakin tertekan karena upah akan semakin rendah, sedangkan beban kerja bertambah, hingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot.

Nining menilai, UU Cipta Kerja diciptakan untuk kepentingan pengusaha.

Suara-suara penolakan dari masyarakat, mulai dari jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, tidak didengar.

Bahkan, suara masyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat.

“Kekuasaan hari ini semakin culas dan mereka tidak butuh rakyat. Yang mereka butuhkan hanya investasi, tetapi mengorbankan aspek yang lebih besar, yaitu persoalan kemanusiaan yang adil dan sejahtera,” kata Nining.



Sumber : Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x