Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Aturan Lengkap Jam Buka Karaoke hingga Rumah Pijat di Jakarta Selama Ramadan 2023

Kompas.tv - 23 Maret 2023, 14:21 WIB
aturan-lengkap-jam-buka-karaoke-hingga-rumah-pijat-di-jakarta-selama-ramadan-2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri 1444H. (Sumber: Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri 1444H.

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No e-0009/SE/2023.

Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan dan waktu operasional jenis usaha pariwisata tertentu menjelang Ramadan hingga Idulfitri.

"Beberapa di antaranya seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/ atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum," demikian dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Penumpang KRL Boleh Makan-Minum di Waktu Buka Puasa Selama 1 Jam

Dalam SE itu disebutkan, jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, yaitu:

  • Kelab Malam
  • Diskotek
  • Mandi Uap
  • Rumah Pijat
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
  • Bar/Rumah Minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.

"Kecuali bagi Kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan area kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit," kata Pemprov DKI.

Tipe usaha pariwisata di atas, hanya wajib tutup saat:

  • 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadan;
  • Hari pertama bulan suci Ramadan;
  • Malam Nuzulul Qur'an;
  • 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran;
  • Hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Harga Telur Capai Rp32.000 di Jakarta dan Rp46.000 di Maluku, Bansos Pangan Kapan Cair?

Sementara waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang 4 (empat) dan area komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab Malam - pukul 20.30-24.00 WIB. b. Diskotek - pukul 20.30-24.00 WIB.

c. Mandi Uap - pukul 11.00-23.00 WIB.

d. Rumah Pijat - pukul 11.00-23.00 WIB.

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

f. Bar/Rumah Minum yang berdiri sendiri - pukul 11.00-24.00 WIB.

g. Bar/Rumah Minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Baca Juga: Penjualan Sajadah Masjid Meningkat di Bulan Ramadan

"Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," kata Pemprov DKI. 

Sedangkan untuk karaoke eksekutif, jam operasionalnya adalah 20.30 - 24.00 WIB dan Karaoke keluarga jam operasional 14.00-24.00 WIB.


 

Kemudian Rumah Billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 - 24.00 WIB.
  • Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar/rumah minum pukul 11.00-24.00 WIB.

Baca Juga: Rumah Gadai Ramai Saat Puasa hingga Lebaran, Ini Tips Agar Tak Terjebak yang Ilegal

Pemprov DKI mengingatkan, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
  2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
  4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/ perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
  5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopanq.
  7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pemprov DKI. 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x