Kompas TV bisnis kebijakan

Komisi VII DPR Dorong Pembentukan Tim Khusus untuk Investigasi Persoalan di PT Amman Mineral

Kompas.tv - 1 Desember 2022, 14:41 WIB
komisi-vii-dpr-dorong-pembentukan-tim-khusus-untuk-investigasi-persoalan-di-pt-amman-mineral
Politisi PDIP Adian Napitupulu ungkap alasan penundaan pemilu dan perpanjangan periode masa jabatan presiden tidak dapat terlaksana. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VII DPR mendorong dilakukannya audit investigasi terhadap perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga di kawasan blok pegunungan Batu Hijau Nusa Tenggara, PT Amman Mineral.

Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu menjelaskan audit investigasi ini perlu dilakukan karena jawaban tertulis yang disampaikan PT Amman Mineral  (AM) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (10/11/2022) terkesan janggal. 

Semisal soal kasus kecelakaan kerja beberapa pekerja yang terjadi di Februari 2022, kewajiban Corporate Social Responsibility PT AM hingga isu lingkungan hidup.  

"Ada banyak hal hal penting dan mendasar yang coba diingkari atau ditutup-tutupi PT Amman Mineral. Dengan demikian maka saya merasa perlu untuk mendorong RDPU kedua sesuai kesimpulan RDPU pertama," ujar Adian dalam keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Uji Pernyataan AHY soal Jokowi Tinggal Gunting Pita, Adian Napitupulu Beberkan Data

Adian menjelaskan soal CSR PT AM dari 2017 hingga 2022 ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dolar AS atau hampir mendekati Rp214 miliar. 

Dalam kesimpulan RDPU 10 November 2022, disepakati dengan DPR kekurangan realisasi tersebut dituangkan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta dolar AS ditambah 14,9 juta dolar AS atau sekitar 20,5 juta dolar AS yang diperkirakan jika dikonversi nilainya sebesar Rp307 miliar. 

Kendati begitu, lanjut Adian, dalam jawaban Amman Mineral pada Komisi VII DPR RI, realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak dimasukan dalam kewajiban CSR 2023.

Menurutnya ketidakpatuhan PT AM dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bisa mendapat sanksi administratif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 179 dan Pasal 180, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Minta PLN Gerak Cepat Tangani Pasokan Listrik di Cianjur

Adian dalam keterangan resmi itu menyatakan, "konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan IUPK."

Terkait kecelakaan kerja, Adian mendorong adanya tim khusus untuk menginvestigasi jumlah korban jiwa. Data yang didapatnya dari masyarakat, PT AM tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi. 

Rangkaian kecelakaan yang terjadi yakni mulai dari tanggal 24 Febuari 2022, meninggal satu orang bernama Rachmat Handi. Sementara dua orang lainnya, Muliadi dan Soeparto, mengalami cacat fisik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x