Kompas TV bisnis kebijakan

Catat! BSU Akan Langsung Diantar ke Rumah bagi Pekerja yang Sakit

Kompas.tv - 18 November 2022, 07:13 WIB
catat-bsu-akan-langsung-diantar-ke-rumah-bagi-pekerja-yang-sakit
Petugas melayani pekerja yang ingin mencairkan bantuan subsidi upah (BSU di Kantor pos Bandar Lampung, Lampung, Minggu (13/11/2022). Petugas di Kantor Pos siap mendatangi pekerja yang sakit sehingga tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) yang diprogramkan pemerintah. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

LAMPUNG, KOMPAS.TV - PT Pos Indonesia menyatakan, petugas di Kantor Pos siap mendatangi pekerja yang sakit dan tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

Tentunya, pihak keluarga harus menginformasikan dulu ke Kantor Pos tempat pekerja akan mencairkan BSU.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, BSU tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022. Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos.

"Selain disalurkan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia mencairkan BSU melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul, dan petugas Kantor Pos yang mendatangi bila ada pekerja yang sakit," kata Faizal seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menambahkan, hal itu sebagai salah satu strategi agar target penyaluran bisa tuntas sebelum akhir November. 

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair, Ini Cara Cek Penerima Dana Lewat Aplikasi PosPay

Cara lainnya adalah dengan sosialisasi di berbagai media elektronik, online, cetak dan media sosial, menambah waktu pelayanan hingga pukul 20.00 WIB hingga Sabtu dan Minggu di Kantor Pos.

"Kami juga menambah petugas atau juru bayar serta mendatangi perusahaan atau komunitas," ujar Haris.

Perpanjangan jam pelayanan Kantor Pos ini dilakukan agar tidak mengganggu jam kerja para pekerja. Uang BSU sebesar Rp600.000  pun diserahkan kepada penerima tanpa potongan apapun.

Sementara itu, sejumlah pekerja yang berhak menerima BSU menyatakan memilih mencairkan dana di Kantor Pos pada hari Sabtu dan Minggu.

"Saya merasa dipermudah karena Kantor Pos buka Sabtu dan Minggu, tidak mengganggu jam kerja,” ucap Suripto yang mengambil BSU di Kantor Pos Bandar Lampung, kepada Antara.

Menurut dia bantuan BSU meringankan pekerja yang mendapat gaji standar UMR sehingga diharapkan program tersebut terus berlanjut.

Baca Juga: Menaker Klaim BSU Telah Cair ke 10,32 Juta Pekerja, Optimistis Penyaluran Capai 100% di Akhir Tahun

Penerima BSU lainnya Adi Puput Pilingan menyatakan dengan adanya jam pelayanan di hari Minggu mempermudah para pekerja mengambil BSU. Dia juga berharapan agar pemerintah tak hanya memberikan bantuan subsidi, namun menurunkan harga BBM.

“Harapannya ke depan harga-harga jangan naik terus. Karena kalau harga naik, bantuan seperti ini tidak menjadi pemecah masalah. Harga BBM semoga bisa stabil. Kalau harga BBM naik, semua harga barang ikut naik,” tuturnya.

Nah, untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar pekerja yang menerima BSU atau tidak, bisa dilakukan dengan mengakses laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masih mengutip dari Instagram Kemnaker, berikut cara mengecek penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 secara online:


1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan

5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Baca Juga: Akhirnya Waroeng SS Batalkan Pemotongan Gaji Karyawan yang Menerima BSU Gara-Gara Hal Ini

Laman kemnaker.go.id

Cara Cek Penerima BSU tahun 2022 secara online:

1. Akses laman https://kemnaker.go.id

2. Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.

3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone

4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022. Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.

6. Nantinya juga akan muncul pemberitahuan apabila dana BSU telah ditetapkan dan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Untuk mencairkan BSU di kantor pos, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

Selain menunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay, pekerja juga bisa menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Baca Juga: Alasan, Cara Cek, dan Syarat BSU Tahap 6 2022 yang Gagal Cair Pekan Ini

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Jangan  lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x