Kompas TV bisnis kompas bisnis

Arya: Komesaris BUMN Rangkap Jabatan Itu Wajar

Kompas.tv - 6 Agustus 2020, 20:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan Ombudsman sejak 2016 sampai 2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN. Mereka juga terindikasi rangkap penghasilan.

Ombusdman menyarankan presiden, untuk memerintahkan Menteri BUMN memberhentikan komisaris rangkap jabatan. Ada 300-an Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Dari temuan Ombudsman sejak 2016 sampai 2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN, dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Mereka juga terindikasi rangkap penghasilan.

Sebelumnya, Jurnalis Senior Kompas, Budiman Tanuredjo berkesempatan mewawancarai Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk menjawab persoalan yang ada.

Soal penempatan komisaris yang akan rangkap jabatan, Erick menjelaskan bahwa hal seperti ini sudah terjadi sejak lama.

"Di era demokrasi seperti ini, wajar saja apabila dikritik. Kalau dikritik berarti kan harus ada solusi," kata Erick.

Rangkap jabatan menurut Erick suka-tidak suka, BUMN harus ada sinergi dengan kementerian lain.

"Saya rasa itu sesuatu yang lumrah lah," jelas Erick.

Saat ini, Ombudsman dan KPK telah melakukan analisis terhadap data tersebut, yang menunjukkan, sebagian komisaris yang rangkap jabatan, berpotensi konflik kepentingan.

Kita akan langsung konfirmasi temuan komisaris rangkap jabatan dan penghasilan oleh Ombudsman, dengan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x