Kompas TV regional berita daerah

ASN Diwajibkan Pakai Masker dan Face Shield

Kompas.tv - 6 Agustus 2020, 13:20 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield dalam beraktivitas.

“Bukan cuma memakai masker, tetapi Apratur Sipil Negara juga wajib memakai face shield atau pelindung wajah”, kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Dr. Iskandar, Rabu (5/8/2020).

Ia menambahkan, kewajiban menggunakan masker dan face shield bagi aparatur sipil negara tersebut, berlaku di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh yang juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di seluruh daerah di Aceh.

Baca Juga: Harga Emas di Aceh Naik

Menurutnya, kebijakan itu semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, di tengah meningkatnya angka positif Covid 19 di Aceh.

“Bahkan para pejabat struktural di wajibkan untuk menggaungkan penggunakan masker dengan face shield tersebut melalui profil media sosial mereka”, sebut Iskandar.

Hal ini juga berlaku bagi warga yang mendatangi kantor pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut dengan menggunakan masker dan mencuci tangan.

Iskandar menjelaskan,  di awal masa pandemi Covid 19, Pemerintah Aceh juga telah melarang setiap aparatur sipil negara atau asn untuk tidak boleh berada di kedai kopi atau café-café.

 “Bapak PLT. Gubernur telah memerintahkan kita seluruh Apararatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Aceh, tidak boleh berada di keude kopi, atau pun café, dengan tujuan supaya kita tidak menjadi bagian perantara berpindahnya virus corona”, kata Iskandar menegaskan.

#aceh #wajibmasker #covid19



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x