Kompas TV nasional kesehatan

Warganet Hina Menkes, Kemenkes Berang & Keluarkan Somasi

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 23:02 WIB
warganet-hina-menkes-kemenkes-berang-keluarkan-somasi
Surat Peringatan Kementerian Kesehatan terhadap ulah warganet di Twitter. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan berang dengan ulah keterlaluan warganet di Twitter. Akibatnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan somasi.

"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis akun @KemenkesRI, milik Kementerian Kesehatan, Selasa (4/8/2020).

Sementara akun @aqfiazfan yang disebut melakukan penghinaan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah hilang dari jagat Twitter.

Peringatan secara resmi pun dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor surat: KM.01.03/2/1304/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Percaya Klaim Hadi Pranoto

Berikut isi surat peringatan tersebut:

Yth Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun Twitter @aqfiazfan

Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial Twitter dengan username @aqfiazfan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglihs) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94% dan diberi komentar dengan narasi: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

Kami menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Baca Juga: Kemenkes: Belum Ada Negara atau Lembaga yang Temukan Obat Covid-19

Sementara warganet yang lain menyikapi ulah @aqfiazfan secara beragam.

"Perlu dikasih pelajaran sama orang seperti ini.. Mungkin dia anak yatim piatu.. sehingga tdk belajar sopan santun dan tata krama dari orang tua nya," tulis @putra_hut.

"Daripada ngurusin orang2 gajelas gini mending bapak2 mentri yg katanya pinter2 fokus ke covid aja, ini udh berapa bulan covid ga ada membaik2nya lho yg ada makin parah," kata @Milandak.

"Seandainya menkes dan kemenkes lebih fokus mengeluarkan energinya untuk mengadakan testing massal di masyarakat ketimbang merasa terhina terhadap cuitan individu yang followernya aja ga sampe 10rb," tulis @shandya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.