Kompas TV nasional hukum

Eks Sekretaris NCB Interpol Bicara: Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif Hingga 2015

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 19:13 WIB
eks-sekretaris-ncb-interpol-bicara-red-notice-djoko-tjandra-masih-aktif-hingga-2015
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu Mabes Polri menjelaskan red notice Djoko Tjandra di Interpol terhapus secara otomatis pada 2015 karena sudah kedaluwarsa. Namun hal berbeda diungkap oleh mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang saat itu menjabat.

Adalah Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang merupakan Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015.

Menurut Setyo, tak pernah ada penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada tahun 2014 silam. 

Red notice Djoko Tjandra yang buron dari Indonesia itu aktif hingga tahun 2015. Bahkan saat itu, Setyo masih aktif berkomunikasi dengan Interpol pusat soal red notice pada Agustus 2015. 

"Seingat saya, berdasarkan file-file yang masih ada di saya dan anggota saya ya, tidak pernah ada pengajuan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari Indonesia ," ujar Setyo ketika dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

"Artinya, saat 2015 status red notice itu masih aktif," tegas Setyo. 

Pada tahun 2013, lanjut Setyo, pihak Djoko Tjandra melakukan protes terus menerus kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis. Protes tersebut terkait status red notice Djoko Tjandra. Bagi Polri, upaya itu sah-sah saja dilakukan. 

Akibat protes yang terus menerus dari pihak Djoko Tjandra, Interpol pusat mengirimkan pertanyaan resmi ke Polri soal mengenai kasus yang menjerat buronan itu, apakah masuk ke dalam perkara korupsi atau penggelapan. 

Pasalnya, jika kasus penggelapan akan dikategorikan sebagai ranah perdata dalam hukum internasional. Sehingga mereka yang terjerat tidak dapat dikenakan red notice

Kejaksaan Agung, menurut Setyo, kemudian menggelar rapat internal untuk menjawab hal itu. Kejaksaan Agung kemudian menyatakan, kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra, masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Kan itu ada istilahnya addendum, yaitu ditambahkan bahwa red notice ini karena kejahatan dia hanya korupsi. Itu pada Agustus 2015," papar Setyo.

Setyo pun mempertanyakan pemberitaan di media perihal terhapusnya red notice untuk Joko Tjandra sejak tahun 2014. 

"Logikanya begini, kalau tahun 2014 sudah terhapus, kenapa pada 2020 istri Djoko Tjandra minta penghapusan red notice? Nah itu logikanya," tutur mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Baca Juga: Polri Kejagung Beda Paham Red Notice Djoko Tjandra, Berikut Penjelasan Kriminolog



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.