Kompas TV regional berita daerah

11 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Tolak Putusan PN Larantuka

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 17:47 WIB
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - Sedikitnya 11 orang terdakwa asal Desa Bukit Seburi  I, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diproses hukum terkait peristiwa pembakaran rumah korban Dominikus Libu di Waiwadan dengan dugaan suanggi, tegas menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang menghukum 11 terdakwa dengan vonis berbeda yakni 3 sampai 8 tahun penjara, atau rata-rata putusan di luar dan di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 terdakwa masing-masing 3 sampai 4,6 tahun penjara. 

Para terdakwa menolak putusan majelis hakim tersebut dengan alasan sangat tidak adil, karena tidak sesuai dengan perbuatan mereka, sehingga segera melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada Senin, 3 Agustus 2020. 

Pertimbangan hukum serta putusan majelis hakim  yang dipimpin, Rightmen  MS. Situmorang, S.H, M.H, yang 
juga sebagai Ketua PN Larantuka itu dinilai sangat subyektif, dan menyimpang dari fakta-fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Larantuka sejak 14 Mei 2020 hingga putusan majelis hakim 28  Juli  2020.

Kuasa hukum ke-11 terdakwa, Martin Lau, SH bersama rekannya menjelaskan, peristiwa pembakaran rumah korban Dominikus Libu di Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, oleh massa 4 desa yang melibatkan 11 terdakwa itu, didahului dengan peristiwa masuknya roh nenek moyang atau leluhur pada tubuh terdakwa Natalia Ela Waton alias Ela dan sejumlah teman yang mengalami kesurupan di Desa Bukit Seburi I, sejak Jumat 25 Oktober 2019. 

Dari petunjuk roh leluhur tersebut, jelas Martin Lau, terdakwa Natalia Ela Waton alias Ela mengumpulkan 5 orang laki-laki tua yang diduga berguru ilmu hitam/santet pada korban Dominikus Libu. Selanjutnya pada 26  Oktober 2019, terdakwa Natalia Ela Waton alias Ela bersama 5 orang tersebut, mendatangi Mapolsek Waiwadan, Adonara Barat guna meminta ijin polisi untuk menemui korban Dominikus Libu yang diduga sebagai guru suanggi, agar menjelaskan perannya yang diduga telah mengajari ilmu hitam kepada 5 warga tersebut. Namun, saat  itu, Dominikus Libu membantah dan enggan menjelaskan. Akibatnya, masa dari 4 desa semakin membludak mendatangi rumahnya  dan meminta penjelasan Dominikus Libu, tetapi tidak dapat dibubarkan aparat kepolisian setempat.  

Puncaknya, masa marah hingga membakar rumah Dominikus Libu pada 27 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 wita, setelah korban Dominikus Libu dievakuasi oleh polisi ke Larantuka. 

Martin Lau menambahkan, dalam proses hukum pembakaran rumah korban Dominikus Libu itu, terdapat 25 tersangka dan terdakwa, termasuk 11 terdakwa yang baru divonis dan kini menolak putusan majelis hakim PN Larantuka. 

Lanjut Martin Lau, berdasarkan fakta-fakta hukum sepanjang persidangan, terutama keterangan para saksi mahkota, membuktikan bahwa yang menyulut api dan membakar rumah Dominikus Libu hanyalah 4 orang terdakwa yang telah divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan 11 orang terdakwa lainnya yang displit berkasnya oleh JPU dalam 4 berkas perkara, sepanjang fakta persidangan, tidak terbukti terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Kami juga kesal menghadapi sikap Ketua majelis hakim yang terkesan memposisikan diri membela korban, dan mempersalahkan para terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini. Ketua majelis hakim beranggapan surat dakwaan JPU itu sudah 100 persen benar. Padahal fakta persidangan tidak sesuai surat dakwaan JPU, karena BAP penyidik Kepolisian dikopi paste JPU. Padahal setelah diuji dipersidangan, ditemukan banyak cacatnya," pungkas Martin Lau.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum bersama 11 orang terdakwa menyatakan sikap menolak putusan Majelis Hakim PN Larantuka, dan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada Senin kemarin.

#KasusPembakaranRumah #PutusanMajelisHakim #



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x