Kompas TV video cerita indonesia

Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 14:01 WIB
Penulis : Aryo bimo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan keterangan resmi terkait Jaksa Pinangki, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Segini Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Kapuspenkum membuka pernyataan dengan menyampaikan hasil pemeriksaan Jaksa P pada Rabu 28 Juli 2020. 

"Bahwa pada hari Rabu kemarin, sudah kami sampaikan hasil pemeriksaan pengawasan terhadap oknum pegawai Kejaksaan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa ijin, yang dikaitkan dengan adanya dugaan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra", ujar Hari.

Hari menyampaikan bahwa Jaksa P sudah dicopot dari jabatan struktural.

"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan itu di non-job kan dari jabatan struktural", tambah Kapuspenkum.

Kapuspenkum menambahkan, bahwa Jaksa P tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

"Tentu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menerima atau melakukan pembelaan. Dan sebagaimana dilaporkan, bahwa yang bersangkutan menerima hukuman disiplin itu", tegas Hari.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x