Kompas TV nasional hukum

Besok, Polri Panggil Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 3 Agustus 2020, 22:23 WIB
besok-polri-panggil-anita-kolopaking-sebagai-tersangka
Pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra Anita Kolopaking datang ke Bareskrim Mabes Polri (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Besok, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

"Terkait dengan AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan akan dipanggil penyidik Bareskrim sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020." 

Hal itu diungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020).

Adapun waktu pemanggilan Anita Kolopaking, menurut Awi, pada pukul 09.00 WIB.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok," tutup Awi.

Baca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu

Anita Kolopaking Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking selaku pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim memeriksa 23 orang saksi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat serta barang bukti berupa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan sehat dan surat rekomendasi pemeriksaan sehat atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian dari melakukan gelar perkara terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Anita Kolopaking sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara Senin 27 Juli 2020, bahwa kesimpulannya menaikkan status saudara Anita Kolopaking menjadi tersangka,” ujar Argo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Ini Alasan Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke Luar Negeri

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x