Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Apresiasi Aturan Baru MA, Tapi Korupsi Tidak Hanya Menyangkut Kerugian Negara

Kompas.tv - 2 Agustus 2020, 20:41 WIB
kpk-apresiasi-aturan-baru-ma-tapi-korupsi-tidak-hanya-menyangkut-kerugian-negara
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dan menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video pernyataannya kepada Kompas TV, Minggu (2/8/2020).

Tapi, kata Ali, dalam melakukan penuntutan KPK tidak hanya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

"Seringkali KPK menerapkan pasal-pasal terkait dengan suap menyuap, penggelapan jabatan, dan tidak pidana korupsi lainnya," kata Ali.

Namun dengan terbitnyat Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, KPK berharap tidak ada lagi disparitas vonis oleh majelis hakim.

"Baik majelis hakim tingkat pertama sampai majelis hakim tingkat Mahkamah Agung," kata Ali.

Saat ini KPK juga sedang mengupayakan penyelesaian pedoman penuntutan oleh KPK. "Ini juga sebagai upaya untuk mengurangi adanya disparitas tuntutan antara perkara yang satu dengan perkara yang lain," kata Ali.

Baca Juga: Aturan MA Terbaru, Korupsi Minimal Rp100 Miliar Dibui Seumur Hidup

Dalam ketentutan pedoman penuntutan tersebut, tidak hanya menyangkut pasal-pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga pedoman tuntutan pasal-pasal penyuapan, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pdana korupsi lainnya.

Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terbaru terkait pemidanaan pelaku korupsi. Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi dengan minimal Rp100 miliar akan dihukum minimal penjara seumur hidup.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut, MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 itu. 

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis MA dalam salinan Perma No.1 Tahun 2020 yang diperoleh Kompas TV, Minggu (2/7/2020).

Aturan ini telah diundangkan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 24 Juli 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.