Kompas TV video cerita indonesia

Segini Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Kompas.tv - 2 Agustus 2020, 20:01 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra viral di media sosial. Jabatannya pun di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan telah dicopot.

Pencopotan dirinya terkait dengan berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin tertulis dari pimpinan termasuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga: Dicopot Karena Djoko Tjandra, Ini Harta Kekayaan Jaksa Pinangki 

Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.