Kompas TV nasional berita kompas tv

Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

Kompas.tv - 1 Agustus 2020, 19:01 WIB

KOMPAS.TV - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, diserahkan bareskrim Polri, ke Kejaksaan Agung.

Indonesia Corruption Watch, ICW, mengapresiasi langkah Polri menangkap Djoko Tjandra, namun tetap mendesak Polri untuk terus membuka siapa saja yang berperan membantu pelariannya.

Eksekusi Djoko Tjandra, merupakan wewenang Korps Adhyaksa.

Untuk selanjutnya, pemeriksaan, Djoko Tjandra ditempatkan di cabang rutan salemba di Bareskrim Polri.

Sementara itu, komisi hukum dpr mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra oleh Polri.

Selain mengapresiasi kinerja Polri, anggota Komisi III Dpr dari fraksi PKB Jazilul Fawaid, yang juga merupakan Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan dua hal lainnya.

Yakni proses hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, akan diperhatikan oleh publik secara luas.

Selain itu, masih ada buron atau kasus hukum lainnya yang perlu segera ditangkap oleh penegak hukum di Indonesia.

Apresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra juga datang dari ICW.

Meski demikian, ICW juga mendesak penegak hukum menggali informasi lebih lanjut, soal pihak-pihak yang membantu pelariannya.

Menurut ICW banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan kepolisian untuk mengusut tuntas sejumlah kasus yang terkait Djoko Tjandra.

Termasuk mendorong Kejaksaan Agung, mengevaluasi kinerja tim eksekutor pemburu Djoko Tjandra, serta menelusuri potensi aliran dana terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bertemu buronan tersebut.

Djoko Tjandra yang tinggal di luar negeri sejak tahun 2009 lalu bisa ditangkap setelah membuat berbagai kehebohan terkait permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi sudah mengamati Djoko Tjandra sekitar satu hingga dua minggu sebelum menangkapnya di sebuah apartemen di Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia yang pertama menangkap Djoko Tjandra untuk kemudian diserahkan kepada Polri.

Baca Juga: Kabareskrim: Polisi Malaysia Serahkan Buronan Djoko Tjandra


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.