MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Makassar, mendeportasi tiga warga negara asing asal China.
Baca Juga: Sarah Connor WNA Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas
Ketiga warga negara asing dideportasi karena melanggar dokumen izin tinggal di Indonesia.
Tiga warga negara asing asal China ini rencananya akan di deportasi kenegaranya, pada hari Senin mendatang.
Baca Juga: Kasus Pencurian Ikan di Laut Indonesia, 53 WN Filipina di Deportasi
Sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman penjara usai Pengadilan Negeri Sinjai dan Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing- masing 10 bulan dan enam bulan penjara.
Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian, karena memalsukan visa dokumen tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai pedagang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.