Kompas TV regional berita daerah

Melanggar Dokumen Izin Tinggal di Indonesia, 3 WNA China Dideportasi!

Kompas.tv - 31 Juli 2020, 17:05 WIB
Penulis : Dea Davina

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Makassar, mendeportasi tiga warga negara asing asal China.

Baca Juga: Sarah Connor WNA Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas

Ketiga warga negara asing dideportasi karena melanggar dokumen izin tinggal di Indonesia.

Tiga warga negara asing asal China ini rencananya akan di deportasi kenegaranya, pada hari Senin mendatang.

Baca Juga: Kasus Pencurian Ikan di Laut Indonesia, 53 WN Filipina di Deportasi

Sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman penjara usai Pengadilan Negeri Sinjai dan Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing- masing 10 bulan dan enam bulan penjara. 

Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian, karena memalsukan visa dokumen tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai pedagang. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x