Kompas TV nasional peristiwa

Jangan Terlena, Aturan Ganjil Genap Jakarta Aktif Kembali, Catat Tanggalnya!

Kompas.tv - 31 Juli 2020, 11:44 WIB
jangan-terlena-aturan-ganjil-genap-jakarta-aktif-kembali-catat-tanggalnya
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang kerap membawa mobil untuk keseharian atau bekerja, jangan terlena karena aturan ganjil genap yang selama beberapa bulan kebelakang masa pandemi ditiadakan, bakal segera kembali aktif.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan.

Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Syafrin menjelaskan untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.

Seperti diketahui sebbelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Untuk aturannya Syafrin  memastikan masih sama.

"Berlaku dari Senin sampai Jumat dalam dua periode, yakni pagi dan sore hari. Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi," ucap Syafrin.

Informasi penerapan kemabli ganjil genap dilakukan seiring dengan pengumuman perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, yakni mulai 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Untuk pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas sendiri terdiri dari ;

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x