Kompas TV nasional breaking news

Djoko Tjandra Ditangkap Secara P to P, Kerjasama dengan Polisi Malaysia

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 22:42 WIB
djoko-tjandra-ditangkap-secara-p-to-p-kerjasama-dengan-polisi-malaysia
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penangkapan Djoko Tjandra ini dilakukan secara langsung dengan cara P to P (Police to Police) yang dipimpin Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Malam ini sudah kita buktikan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra telah ditangkap secara langsung melalui P to P (Police to Police) yang dipimpin dan sudah dijemput bapak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) di Malaysia," ujar Irjen Argo Yuwono, di Bandar Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis malam (30/7/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Djoko Tjandra di Luar Negeri, Dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta

Menurut Argo, penangkapan Djoko Tjandra melalui P to P (Police to Police) itu berarti dilakukan kerjasama dengan kepolisian Malaysia.

Karenanya penangkapan itu dikomandani langsung oleh Kabareskrim bersama pasukannya yang langsung bertolak ke Malaysia di mana diketahui sebagai tempat buronnya Djoko Tjandra.

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020).

Kini buronan Djoko Tjanadra sedang dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi awak media.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan telah memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. 

Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Pimpin Penangkapan Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra di Malaysia

Lalu Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. 

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. 

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. 

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. 

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Bahkan aparat penegak hukum memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x