Kompas TV nasional sosial

Menhub Budi Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran Idul Adha

Kompas.tv - 29 Juli 2020, 09:40 WIB
menhub-budi-tegaskan-tidak-ada-kebijakan-pelarangan-mudik-lebaran-idul-adha
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat (31/7/2020), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak ada kebijakan pelarangan mudik.

Tak seperti pada Hari Raya Idul Fitri sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini fokus melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Mudik Saat Pandemi Corona, Polisi Prediksi Terjadi Peningkatan Arus Lalu Lintas Hari Kamis

Untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lonjakan lalu lintas kendaraan, Menhub Budi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan di berbagai titik. 

Kemenhub disebut telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas-Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi. 

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020). 

Kemenhub juga telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif. 

Menhub Budi berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu. 

Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, 7 Terminal di Jabodetabek Kembali Layani Bus AKAP

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. 

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal,” kata Budi. 

Kemenhub juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik. 

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer.

Tak terkecuali pula memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x