Kompas TV nasional kriminal

Polisi Tangani 102 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19, Polda Sumut yang Paling Banyak

Kompas.tv - 28 Juli 2020, 13:06 WIB
polisi-tangani-102-kasus-penyelewengan-bansos-covid-19-polda-sumut-yang-paling-banyak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19 masih ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: TNI Polri Distribusi Bansos Untuk Rakyat Terdampak Covid-19

Kini polisi tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 itu.

"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus tersebut dengan total 38 kasus. 

Diikuti dengan Polda Jawa Barat (18 kasus), Polda NTB (9 kasus), Polda Riau (7 kasus). 

Kemudian, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangani empat kasus. 

Lalu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Banten masing-masing menyelidiki tiga kasus. 

Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani dua kasus. 

Baca Juga: Tahap ke Dua, Rp 20 Triliun Tambahan Anggaran Bansos Covid-19

Terakhir, kasus dugaan penyelewengan bansos tersebut juga ditangani Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua, masing-masing menangani satu kasus. 

Awi mengatakan, segala bentuk penyelewengan dana bansos tidak diperbolehkan. 

"Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh," ucap dia. 

Nantinya, besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan akan ditentukan oleh tim. Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah). 

"Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya," ucap Awi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x