Kompas TV regional peristiwa

Anggota Polisi Dikeroyok 7 Tahanan yang Berusaha Kabur, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 28 Juli 2020, 13:03 WIB
anggota-polisi-dikeroyok-7-tahanan-yang-berusaha-kabur-begini-kronologinya
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

DELI SERDANG, KOMPAS TV - Seorang anggota polisi, Bripda BHS, menjadi korban penganiayaan oleh tujuh tahanan di sel tahanan Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban Bripda BHS mengalami luka lebam di bagian wajah dan bibir bagian dalam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza, mengatakan penganiayaan terhadap Bripda BHS terjadi pada Sabtu (25/7/2020). 

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Babak Belur Dikeroyok Oknum DPRD Sumut dari PDIP di Tempat Hiburan

Dia menjelaskan kronologi penganiayaan yang menimpa Bripda BHS. Bermula ketika korban hendak mengantar makanan untuk tahanan di blok C.

Kemudian, para tahananberjumlah tujuh orang berupaya menarik korban tersebut hingga akhirnya korban berada di dalam tahanan. 

Sebelum masuk ke dalam tahanan, kata Arvin, Bripda BHS sempat berhasil melepaskan diri. Namun, beberapa tahanan lain mendorongnya, memukul dan mencoba melarikan diri.  

“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, sehingga para tahanan tidak berhasil kabur. Jadi, baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” kata Arvin di Patumbak, Deli Serdang pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Sekretaris Golkar Dikeroyok hingga Pelipis Mata Robek, Begini Kronologinya

Arvin menambahkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban di samping perkara sebelumnya. 

Para tersangka itu berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya dipenjara karena tejerat kasus narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.

“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal,” ujar Arvin.

Adapun tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba.

Baca Juga: Terekam CCTV Gerombolan Pesepeda Keroyok Pelajar, Berawal Korban Menegur Minta Diberi Jalan

Dengan terjadinya penganiayaan terhadap anggota Polsek Patumbak, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

Arvin menambahkan, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal. Masing-masing tersangka bahkan memiliki peran berbeda. 

AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan. 

Baca Juga: Gara-Gara Telat Antar Makanan, Istri Dibacok, Suami Tewas Dikeroyok

“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” katanya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x