Kompas TV regional kriminal

Ngaku Polisi, Tukang Ojek Gasak 3 Motor, Modusnya Tuduh Korban Habis Beli Narkoba

Kompas.tv - 27 Juli 2020, 20:45 WIB
ngaku-polisi-tukang-ojek-gasak-3-motor-modusnya-tuduh-korban-habis-beli-narkoba
Tersangka RH saat diamankan di Polresta Balikpapan bersama 3 motor curian, Senin (27/7/2020). (Sumber: KOMPASTV/ISKANDAR AMIR DAHLAN)
Penulis : Idham Saputra

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Berdalih sebagai anggota polisi Reserse Narkoba Polda Kaltim, RH berhasil memperdayai korbannya dan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

RH (20) yang kesehariannya sebagai tukang ojek dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan setelah ketahuan melakukan tindak pidana pencurian 2 unit sepeda motor. 

Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya MH, seorang oknum anggota TNI non-aktif yang saat ini tengah diproses oleh satuannya. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Komplotan Maling Bermasker Curi Hewan Qurban di Bekasi

Modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Kaltim. 

Tersangka menuduh korbannya habis membeli dan mengkonsumsi narkoba di kawasan Balikpapan Barat dan dengan alasan menyita sepeda motor sebagai barang bukti. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian. 

“Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Klamono depan SD Patradarma, korban yang sedang mengendarai motor diberhentikan oleh pelaku. Pelaku juga mengendarai kendaraan bermotor, dua orang berboncengan.

Kemudian pelaku turun dari kendaraan, menghentikan dan menanyakan korban apakah korban membeli narkoba, karena pelaku menyatakan kepada korban mereka dari Direktorat Narkoba Polda Kaltim,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Tolak Ditilang, Pengendara Motor Ini Adu Mulut dengan Polisi

Menurut pengakuan pelaku RH, motor curian tersebut untuk dijual dan digadaikan. Satu motor dijual dengan harga Rp 3 juta, sedangkan satu lagi motornya digadaikan Rp 1,5 juta. 

“Uangnya buat bayar utang,” ujar pelaku saat diwawancarai di Polresta Balikpapan. 

Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x