Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Beri Subsidi Pembayaran Listrik Bagi Pelanggan PLN 3 Sektor Ini

Kompas.tv - 27 Juli 2020, 15:42 WIB
pemerintah-beri-subsidi-pembayaran-listrik-bagi-pelanggan-pln-3-sektor-ini
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN))
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran listrik bagi pelanggan PLN sektor sosial, bisnis, dan industri.

Keringanan paket berlangganan ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga kapasitas 450 volt ampere yang digratiskan dan 900 volt ampere subsidi yang didiskon 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini jumlah pelanggan listrik PLN sektor sosial tercatat mencapai 112.000, sektor bisnis 330.000 pelanggan, dan industri sebanyak 28.000 pelanggan.

Baca Juga: PLN Pastikan Tagihan Listrik Melonjak Bukan karena Kenaikan Tarif, Ini Hitung-hitungannya

“Sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai bulan Desember, juga relaksasi abodemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi industri dan pariwisata ini juga meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” kata Airlangga, saat konferensi pers usai Ratas Penanganan Covid-19 Senin (27/7/2020).

Berdasarkan biaya minimum, total ketiga sektor tersebut harus membayar 5,6 triliun rupiah dengan rincian pelanggan sektor sosial biasanya membayar 521,7 miliar rupiah, pelanggan bisnis membayar 2,37 triliun rupiah, dan pelanggan industri 2,7 triliun rupiah.

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi ini, pemerintah akan membayar 3 triliun rupiah. Sehingga pelanggan sosial hanya perlu membayar 235,8 miliar rupiah, pelanggan sektor bisnis membayar 1,69 triliun rupiah, dan industri 1,3 triliun rupiah.

Baca Juga: Wajarkah Tagihan Listrik Naik Gila-gilaan di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan PLN

“Jadi ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) dipersiapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadin Indonesia menyampaikan keluhan anggotanya terkait beban tarif abodemen (pembayaran minimum) yang tetap harus dibayar meski tak ada pemakaian. Para pelaku industri seperti pengusaha pun membutuhkan insentif keringanan tarif listrik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x