Kompas TV regional sosial

Hari Ini Denda Masker Rp150 Ribu Berlaku di Jabar

Kompas.tv - 27 Juli 2020, 06:05 WIB
hari-ini-denda-masker-rp150-ribu-berlaku-di-jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (27/7/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Tidak main-main, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda sebesar Rp150.000 bagi warga Jawa Barat yang tidak mengenakan masker.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, denda ini untuk mendisiplinkan warga. Ridwan Kamil menginginkan warga benar-benar beradaptasi dengan kebiasaan baru.

"Denda masker tetap dimulai tanggal 27 tapi menunggu surat Inpres yang dijanjikan Pak Jokowi per hari ini belum turun mudah-mudahan besok sudah ada," ujar Ridwan Kamil di pendopo Cianjur, seperti dikutip dari Warta Kota, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Di Korut Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Kerja Paksa Selama 3 Bulan

Kang Emil, panggilan akrab Gubernur Jawa Barat, berharap warga mau berdisiplin. Jika semua warga telah berdisiplin menggunakan masker, ekonomi bisa berjalan, acara pernikahan bisa diselenggarakan, kehidupan juga bisa kembali berjalan.

"Hasil survei masih 50% yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk membimbing," katanya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, untuk teknis sanksi denda masker bagi warga Jawa Barat akan diserahkannya kepada masing-masing pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin," katanya.

Emil mengapresiasi kepolisian yang sudah lebih dulu melakukan sosialisasi denda masker melalui Operasi Patuh.

Polisi menegur warga dan pengendara yang berada di tempat umum agar terus menggunakan masker.

Pantauan beberapa hari ini, masih banyak warga yang tidak mematuhi penggunaan masker sebagai bagian penerapan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Gencar Razia Protokol Kesehatan, Alasan Pelanggar Lupa dan Malas Pakai Masker

Selain Jawa Barat, pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker juga berlaku di lima daerah lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.