Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting

Kompas.tv - 26 Juli 2020, 06:10 WIB
presiden-jokowi-diminta-legowo-terima-putusan-ptun-jakarta-soal-pemberhentian-evi-novida-ginting
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo diminta legowo untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022. 

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo bisa mengkaji putusan PTUN Jakarta untuk melayangkan banding.

Menurut Guspardi, jika tidak ada celah hukum, presiden Jokowi harus berjiwa besar mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU.

Baca Juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Evi Novida Soal Keppres Pemecatan dari Komisoner KPU

"Kalau memang tidak ada ruang untuk banding, presiden harus secara jiwa besar, harus mengikuti apa yang diputuskan oleh PTUN Jakarta," ujar Guspardi, Sabtu (25/7/2020) dikutip dari Tribunnew.com.

Lebih lanjut Guspardi merasa heran dengan tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Presiden Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan yang diputuskan presiden terdapat celah bagi siapa pun untuk menggugat.

Hal ini terbukti dengan putusan PTUN Jakarta yang menolak Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. 

Menurut Guspardi dalam mengambil keputusan dan kebijakan presiden harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun. 

Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

Sebab sekarang ini zaman transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum. Guspardi menyarankan agar hal ini tidak terjadi lagi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x