Kompas TV nasional politik

Surat Pemberhentian Bupati Jember Faida Belum Keluar, Mendagri Tito Tunggu Rekomendasi MA

Kompas.tv - 25 Juli 2020, 22:08 WIB
surat-pemberhentian-bupati-jember-faida-belum-keluar-mendagri-tito-tunggu-rekomendasi-ma
Bupati Jember Faida (Sumber: Tribunnews.com )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat pemberhentian Bupati Jember Faida.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan Kemendagri masih menunggu menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Hal ini, kata Tito, sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah.

Baca Juga: DPRD Siapkan Bukti Pelanggaran Bupati Jember untuk Diserahkan ke MA

MA akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Jember paling lambat 30 Hari setelah permintaan DPRD diterima MA.

Hasil uji materi di MA akan memberikan rekomendasi apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Tito menjelaskan tak mau terburu-buru membuat keputusan dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri. Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari MA,” ujar Tito dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Ini Tanggapan Bupati Jember Soal Pemakzulan Dirinya

Adapun Pasal 80 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah menjelaskan diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Faida mengaku akan mengikuti proses yang berlaku. Ia menilai pemberhentian seorang bupati tak gampang dan membutuhkan waktu karena ada proses yang harus dilalui.

Baca Juga: Ini Alasan DPRD Jember Memakzulkan Bupati Faida

Sebelum ada keputusan resmi, ia tetap menjabat sebagai Bupati Jember dan melaksanakan kegiatan rutin. Salah satunya sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x