Kompas TV video news vlog

Inovatif! Cetak Dokumen Sekarang Bisa Pakai HVS A4, Begini Caranya

Kompas.tv - 25 Juli 2020, 18:10 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 1 Juli 2020, Dukcapil Kemendagri memberikan layanan serentak secara online di Indonesia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mencetak mandiri dokumen kependudukan.

Kini, mencetak dokumen kependudukan kecuali E-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) sudah bisa hanya dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS.

Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.

"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan.

Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Lebih lengkap teknisnya, simak wawancara bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x