Kompas TV regional berita daerah

Pemkot Pontianak Mulai Perbolehkan Sejumlah Tempat Hiburan Beroperasi

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 11:54 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak memperbolehkan sejumlah tempat hiburan beroperasi mulai tanggal 21 Juli 2020. Pembukaan operasional tempat hiburan ini dikeluarkan bersamaan dengan standar protokol kesehatan melalui edaran Wali Kota Pontianak.

Baca Juga: Polresta dan Tim Gugas Covid-19 terus Gencarkan Pengawasan Protokol Kesehatan

Terdapat beberapa sektor usaha yang mulai diperbolehkan buka, di antaranya, bioskop, tempat karaoke, pusat kebugaran, taman rekreasi, dan kolam renang.

Sementara adaptasi lain juga berlaku bagi hotel, hingga wedding organizer, atau penyelenggara resepsi pernikahan. Waktu pelayanan ikut diatur di antaranya jam operasional hanya dizinkan sampai pukul 22.00 malam saja setiap harinya.

"Protokolnya sudah jelas. Kapasitas dibatasi agar tidak terlalu padat, wajib menggunakan masker, tempat cuci tangan disiapkan, pengukuran suhu, dan waktu dipersingkat," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Tak hanya dari sisi sektor usaha, ketentuan bagi pengunjung juga diatur. Pengelola tidak dianjurkan menerima warga yang rentan, seperti balita, dan orang berusia 60 tahun ke atas. Bagi pemilik yang abai, dipastikan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#ProtokolKesehatan #TempatHiburan #Pontianak



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x