Kompas TV nasional peristiwa

SIKM Dihapus, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 09:41 WIB
sikm-dihapus-ini-syarat-terbaru-penumpang-pesawat-dari-dan-ke-jakarta
Ilustrasi antrian di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng, pada Kamis (14/5/2020) tampak ramai, bahkan tampak berdesak-desakan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, sudah tidak ada lagi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten; dan Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Angkasa Pura 1 Tambah Gate di Bandara

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM," ujar Wasid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, kini penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta tak perlu lagi menggunakan SIKM sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan dalam menempuh perjalanan udara.
 
Saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” tutur Wasid.

Berkaitan dengan HAC atau e-HAC, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
  
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Baca Juga: Pahami Panduan Perjalanan dalam Negeri di Bandara Saat "New Normal"

Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test tersebut kini berlaku 14 hari yang sebelumnya hanya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah SIKM dihapuskan: 

  1. Surat keterangan test PCR atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09/2020.
  2. Idenitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya.
  3. Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan.
  4. Pemeriksaan penumpang terkait HAC atau e-HAC.
  5. Pengecekan suhu tubuh oleh petugas bandara melalui thermal scanner.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x