Kompas TV nasional peristiwa

Muhammadiyah Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Karena Tiga Pertimbangan Ini

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 07:00 WIB
muhammadiyah-mundur-dari-program-organisasi-penggerak-kemendikbud-karena-tiga-pertimbangan-ini
Ilustrasi sebagian gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (Sumber: kemdikbud.go.id)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan mundur dari partisipasi aktif dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang telah diluncurkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 10 Maret lalu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Saat Pandemi, Edaran Muhammadiyah: Kurban Sebaiknya Dikonversi Berupa Dana

POP merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kemendikbud yang fokus mencapai hasil belajar siswa dalam peningkatan numerasi, literasi, dan karakter.

Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno menilai POP itu adalah program serius dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan sumber daya manusia.
  
Untuk itulah, sebagai salah satu garda terdepan bangsa, pada awalnya Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah sangat berkomitmen untuk ikut bersama mewujudkan perubahan pendidikan di Indonesia.

Bahkan, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah telah mengajukan proposal tentang program pengembangan kompetensi kepala sekolah dan guru penggerak untuk mewujudkan perubahan pendidikan di Indonesia.
 
"Mengingat rekam jejak yang dimiliki persyarikatan Muhammadiyah terhadap bangsa ini telah dilakukan sejak 1918 yang meliputi tidak hanya di bidang kesehatan dan gerakan sosial keummatan, tetapi juga bidang pendidikan," kata Kasiyarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Muhammadiyah Anjurkan Kurban Hewan Ganti Dengan Sedekah Uang, Cendekiawan Muslim: Terobosan Penting

Kasiyarno mengatakan, infrastruktur yang dimiliki oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah di wilayah Indonesia sudah sangat lengkap.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Perguruan Tinggi Muhammadiyah di pelosok negeri sedianya akan dilibatkan dalam program pengembangan kompetensi kepala sekolah dan guru penggerak di seluruh wilayah.

Namun demikian, dalam perjalanannya, Kasiyarno memastikan, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah memutuskan untuk mundur dari POP Kemendikbud.

"Setelah kami ikuti proses seleksi dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI dan mempertimbangkan beberapa hal, maka dengan ini kami menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut," tegas Kasiyarno.

Baca Juga: PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha di Lapangan Sebaiknya Ditiadakan

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan utama Majelis Dikdasmen PP Muhammdiyah mundur dari POP Kemendikbud itu adalah:

  1. Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka, sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.  
  2. Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. 
  3. Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini. 

Kasiyarno meminta Kemendikbud meninjau ulang Program Organisasi Penggerak (POP) tersebut.

"Kami mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali terhadap surat tersebut untuk menghindari masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari," kata Kasiyarno, memberi masukan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x