Kompas TV nasional kriminal

Gara-Gara Tak Diberi Ikan Asin, Suami Pukuli Istri Hingga Babak Belur

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 07:15 WIB
gara-gara-tak-diberi-ikan-asin-suami-pukuli-istri-hingga-babak-belur
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Sumber: Pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hanya karena tak diberi ikan asin yang dimintanya, seorang suami di Cengkareng, Jakarta Barat, tega menganiaya istri. Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

Semua berawal saat pelaku, RJ, pulang ke rumah dalam keadan lapar. Dia pun meminta ikan asin kepada istrinya, FK.

Namun ikan asin yang akan mengisi perutnya yang kelaparan itu tak jua terhidang. RJ yang dikenal bertemparemen dan kasar itu pun murka.

RJ pun langsung melakukan kekerasan terhadap istrinya. Menurut pengakuan FK, suaminya sangat kalap saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Idhul Adha 1441 H Jatuh Hari Jumat 31 Juli

Emosi RJ makin menjadi saat korban berusaha merekam kekerasan yang diterimanya. Teriakan ampun dan tangisan dari sang istri, tak membuat RJ berhenti.

Tak lama kejadian tersebut, dengan luka dan darah mengalir di pipi, FK duduk menangis di ujung gang yang berada di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dia tak berani pulang saat ditanya oleh seorang tetangganya yang kaget melihat kondisi wajah FK yang lebam dan ada darah di pipinya. FK takut pulang jika suaminya masih berada di rumah.

Dengan didampingi tetangga dan hasil visum yang dikantongi, FK melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cengkareng.

Saat ini RJ yang berprofesi sebagai tukang servis AC itu telah ditangkap petugas kepolisian.

Baca Juga: Video Pesut Mahakam Bermain-main di Sungai Viral di Media Sosial

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berdasarkan kekerasan rumah tangga yang dilaporkan istrinya.

"Saat kejadian suami minta ikan asin dan sedang digoreng suami enggak sabar lalu memukul korban," kata Khoiri, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/7/2020).

Dari pengakuan korban, kata Khoiri, pelaku memang sudah sering menganiayanya. "Suaminya memang temperamen. Suka marah-marah enggak jelas," ujarnya.

Sementara dari kesaksian tetangga, keributan antara FK dan sang suami memang sudah sering terjadi. Namun, dia tak tahu apakah sudah sering juga kekerasan dalam rumah tangga dialami FK.

Adapun pernikahan antara pelaku dan korban sendiri telah berjalan selama empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, kepolisian telah menetapkan RJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Motifnya (melakukan kekerasan), pelaku kesal karena merasa tak dianggap suami," ucapnya.

Atas perbuatan kalapnya, RJ akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.