Kompas TV nasional sosial

Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 14:39 WIB
kabar-baik-gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-agustus-tak-berlaku-bagi-pejabat-eselon-i-dan-ii
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). 

Selain kepada PNS atau ASN, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri.  

“Gaji ke-13 akan diberikan ke seluruh ASN, TNI, dan Polri,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta pada Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Sudah Dianggarkan Gaji ke-13 ASN TNI Polri Cair Agustus 2020

Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 yang akan diberikan ini tidak berlaku bagi pejabat negara, eselon I dan eselon II.

"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II,” ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada Agustus 2020. "Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pencairan gaji ke-13, Sri Mulyani menuturkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Bilang Nanti, Mungkinkah Turun Usai Wabah Covid-19?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.