Kompas TV nasional hukum

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Brigjen Prasetijo Utomo dihukum berat

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 16:59 WIB
komisioner-kompolnas-poengky-indarti-berharap-brigjen-prasetijo-utomo-dihukum-berat
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Ninuk Bunski

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap Brigjen Prasetijo Utomo dihukum berat atas penerbitan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Poengky pun menduga kuat ada penyuapan terkait surat jalan Djoko Tjandra, karena Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki kewenangan menerbitkan.

"Kita patut menduga itu ada penyuapan di situ. Oleh karena itu Propam dan Reskrim, tim yang dibentuk oleh Kabareskrim ada Dirtipidum, Dirtipikor. Kemudian siber juga propam itu bisa mengungkap di sini. Kalau misalnya diduga nggak ada aliran dana itu nggak mungkin ada Dirtipikor di situ," kata Poengky Indarti menuturkan dalam diskusi bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Mulusnya Jalan Djoko Tjandra, Cawe-cawe Jenderal Polri?

Poengky lebih lanjut mengungkap surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen Prasetijo palsu. Menurut Poengky, surat jalan Djoko Tjandra itu dibuat sendiri oleh Brigjen Prasetio Utomo atau tidak sesuai prosedur yang ditetapkan Polri. Hal tersebut, sambung Poengky, diduga dilakukan Brigjen Prasetio Utomo untuk memperkaya diri sendiri.

"Bohongnya itu sudah ketahuan, kalau kita lihat seperti ini tuh sudah nggak mungkin institusi, jadi ini permainan pribadi dan jelas motif yang bersangkutan itu untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Kecolongan, Kejagung Selidiki Djoko Tjandra di Malaysia

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan pada Rabu (15/7) dan diteken As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x