Kompas TV nasional hukum

Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 13:28 WIB
red-notice-djoko-tjandra-di-interpol-kedaluwarsa
Salinan paspor Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @habiburokhman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengklarifikasi isu penghapusan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Interpol.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, red notice Djoko Tjandra di Interpol berstatus deleted automatically alias kedaluwarsa.

Hilangnya red notice Djoko Tjandra sebagai DPO di Interpol karena terhapus otomatis secara sistem. Hal ini sesuai aturan Interpol pasal 51.

Kemudian di aturan Interpol di aturan nomor 68, file DPO ada batasnya, yakni 5 tahun. Sementara pengajuan red notice terhadap Djoko Tjandra yang diminta oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009.

Baca Juga: Polisi Ungkap Beking Buronan Djoko Tjandra

"Red notice Djoko Tjandra tahun 2009. Di tahun 2014 itu deleted by system sesuai peraturan interpol di pasal 51 tertulis deleted automatically," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) kemarin.

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.

Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ada isu Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini. Merespons isu tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.

"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.

Baca Juga: Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya

Sementara mengenai muncul surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pada 5 Mei 2020, menurut Argo, surat tersebut tidak menyatakan adanya pencabutan red notice Djoko Tjandra, melainkan sebuah pemberitahuan.

"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah ter-delete by system," ucap dia.

Namun Argo tak menjelaskan surat dari Anna Boentaran, tanggal 16 April 2020, tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Padahal surat yang ditandatangani Brigjen Nugroho tersebut menyertakan surat Anna sebagai rujukan.

Saat ini, Argo mengatakan, bahwa red notice untuk Djoko Tjandra masih dalam proses.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan buronan yang akan dimasukkan dalam red notice. Setelah seluruh syarat terpenuhi, Interpol Indonesia mengirim penerbitan red notice kepada Interpol pusat di Perancis.

Interpol lalu mengirim file atau sebutan red notice ke seluruh negara anggota Interpol.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x