Kompas TV regional berita daerah

SIKM Dihapuskan, Pengguna Transportasi Udara dari Luar Jakarta Meningkat

Kompas.tv - 17 Juli 2020, 19:30 WIB
Penulis : Dea Davina

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta resmi menghapus persyaratan surat izin keluar masuk atau SIKM sebagai syarat masuk ke wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Pengganti SIKM, Warga Jakarta Wajib Mengisi CLM

Kondisi ini membuat pengguna moda transportasi udara dari luar Jakarta, meningkat.

Untuk penggganti SIKM, Pemprov DKI Jakarta, mewajibkan pendatang untuk menyertakan CLM, atau corona likehood metric melalui aplikasi JAKI atau Jakarta Kini.

Dalam mekanisme CLM, masyarakat di luar Jabodetabek harus mengisi beberapa pertanyaan yang akan mengidentifikasi apakah terpapar covid 19 atau tidak.

Namun pihak pengelola bandara Soekarno Hatta mengakui belum adanya koordinasi dan sosialisasi, dalam pemberlakuan CLM di Bandara Soekarno Hatta.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.