JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut menanggapi kasus penyiraman air keras setelah hakim memutus kedua terdakwa penyerangnya dengan hukuman tak lebih dari dua tahun.
Seperti diketahui, hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan Ronny Bugis yang membantu Rahmat dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Putusan Kasus Penyerangan Novel Membuat TGPF Makin Urgen Dibentuk
Mengetahui putusan hakim terhadap dua pelaku penyerangnya itu, Novel Baswdan buka suara.
Ia tak lupa mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah sidang kasus penyiraman air keras usai.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang memberantas korupsi,” tulis Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).
Penulis : Tito Dirhantoro