Kompas TV nasional berita kompas tv

Penjelasan Mekanisme Dalam Penerbitan Red Notice

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 20:46 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mencopot dan menahan Brigjen Prasetijo Utomo, kepolisian berjanji mengusut semua oknum yang terlibat membantu lolosnya buronan kakap Djoko Tjandra. 

Selain internal Bareskrim, rencana pemeriksaan unsur divisi hubungan internasional dan Biddokkes Polri, juga mulai terungkap.

Lolosnya buronan kakap koruptor Djoko Tjandra dari pantauan aparat di Indonesia, terbongkar satu persatu. 

Baca Juga: Skandal "Melicinkan" Pelarian Djoko Tjandra

Sejumlah pihak yang diduga membantu urusan Djoko Tjandra selama berada di Indonesia terkuak.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo, yang saat ini sudah ditahan Provost Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan menelusuri seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi pidana terkait Lolosnya Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra buron pada ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum pembacaan vonis Mahkamah Agung.

Pada Juli 2012, ia menjadi warga negara Papua Nugini, melalui paspor yang diterbitkan.

Kecolongan penegak hukum Indonesia, seolah kecolongan, setelah Djoko Tjandra terungkap berada di Tanah Air, untuk berbagai urusan mulai dari pengurusan E KTP di keluragan Grogol Selatan, lalu mendaftarkan PK di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Baca Juga: Setelah Surat Jalan, Giliran Staf Pusdokkes Polri yang Diperiksa Soal Tes Covid-19 Djoko Tjandra

Terbongkarnya pihak-pihak yang diduga terlibat membantu urusan Djoko Tjandra bermula saat masyarakat anti korumsi Indonesia – maki, mendatangi Komisi III DPR dan ombudsman, menyerahkan temuan surat jalan dari lembaga di kepolisian.

Dimana keberadaan sang buron Djoko Tjandra saat ini, adalah tugas berat penegak hukum, untuk segera ditangkap dan menjalani hukuman.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x