Kompas TV regional kriminal

Pakai Email Palsu, Tiga Pria Ini Tipu Perusahaan Jepang Rp 8,6 Miliar

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 18:54 WIB
pakai-email-palsu-tiga-pria-ini-tipu-perusahaan-jepang-rp-8-6-miliar
Tiga pelaku penipu perusahaan Jepang sebesar Rp8,6 miliar saat diamankan Polda Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Penulis : Idham Saputra

SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur meringkus tiga orang pelaku penipuan sebuah perusahaan yang berlokasi di Jepang.

Tiga pelaku berinisial RH, SN, dan DA berhasil meraup untung sebesar Rp8,6 miliar dengan modus pemalsuan surat elektronik atau email perusahaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan uang Rp8,6 miliar tersebut merupakan uang pembayaran transaksi jual beli produk plastik yang dijual PT TS yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur kepada PT TJ yang berada di Jepang.

Transaksi jual beli terjadi selama bulan Maret-April 2020.

Baca Juga: Tertipu Santunan Bodong, 600 Anak Yatim di Pandeglang Telantar dan Kelaparan

"Selama transaksi jual beli termasuk rencana pembayaran selalu dilakukan melalui email resmi perusahaan," kata Trunoyudo, Kamis (16/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Di tengah proses komunikasi soal rencana pembayaran kedua perusahaan tersebut lewat email, ketiga pelaku melancarkan aksinya. Mereka menduplikasi alamat email PT TS.

"Transaksi itu diketahui SN yang juga salah satu pegawai di PT TS," beber Trunoyudo.

SN mencuri semua data perusahaan lalu diberikan kepada RH untuk dibuatkan email yang mirip email resmi PT TS. 

Dalam komunikasi dengan PT TJ, pembayaran diminta dikirim ke rekening milik perusahaan yang dimiliki pelaku DA.

"PT TJ yang tidak tahu jika email PT TS dipalsukan, lalu membayar pembelian produk plastik ke rekening perusahaan DA senilai Rp 8,6 millar," jelasnya.

Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018

Trunoyudo melanjutkan, penyidik masih terus menyelidiki siapa saja korban dari para pelaku tersebut karena ketiganya mengaku sudah beroperasi sejak 2019. Adapun rekening PT DA, saat ini sudah diblokir oleh polisi.

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar, dan beberapa buku rekening.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x