Kompas TV nasional politik

Ketua DPR Puan Maharani Minta Rakyat Rukun Gotong-royong, Pertentangan RUU HIP Disudahi

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 16:52 WIB
ketua-dpr-puan-maharani-minta-rakyat-rukun-gotong-royong-pertentangan-ruu-hip-disudahi
Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tidak lagi meributkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sebab, DPR dan pemerintah kini sudah sepakat untuk mengganti RUU HIP menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). 

"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri," ujar Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (16/7/2020).

"Kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," sambung putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?

Perbedaan RUU HIP dengan RUU BPIP

Puan Maharani menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

Draft RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," terang Puan.

Selain itu, substansi pasal-pasal pada RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.

Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsiderans juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," jelas Puan.

Pembahasan Ditunda



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x