Kompas TV nasional hukum

Ternyata Surat Jalan Djoko Tjandra yang Dikeluarkan Brigjen Prasetijo Bukan untuk Sipil

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 23:23 WIB
ternyata-surat-jalan-djoko-tjandra-yang-dikeluarkan-brigjen-prasetijo-bukan-untuk-sipil
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Mabes Polri menegaskan surat jalan yang dikeluarkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bukan untuk umum.

Kepala Divisi Huma Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan, surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetijo hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo menyatakan surat jalan seperti yang didapat Djoko Tjandra hanya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota anggota Kepolisian.

Baca Juga: Profil Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ternyata Pernah Gagalkan Reklamasi

Tak hanya itu, menurut Argo, surat jalan tersebut hanya dikelularkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim. Artinya Brigjen Pasetijo tidak berhak mengeluarkan surat tersebut.

Namun, Argo tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.

"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo di gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini Brigjen Prasetijo telah menjalani pemeriksaan Propam Polri. Penyidik juga menahan Brigjen Prasetijo selama 14 hari ke depan per tanggal 15 Juli 2020.

Baca Juga: Kompolnas: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sangat Memalukan dan Mencoreng Polri

Untuk kepentingan penyelidikan Kapolri telah mencopot Prasetijo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatif sendiri serta tidak meminta izin kepada pimpinan.

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Cari Keterlibatan Pihak Lain, Penyidik Propam Tahan Brigjen Prasetijo 14 Hari

Saat ini, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain serta motif jenderal bintang satu itu mengeluarkan surat jalan tersebut.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x