Kompas TV nasional politik

Kompolnas Saran Brigjen Prasetijo Utomo Diajukan ke Hukum Pidana

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 19:55 WIB
kompolnas-saran-brigjen-prasetijo-utomo-diajukan-ke-hukum-pidana
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomedasikan agar kasus surat jalan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo  Utomo dapat diajukan ke Hukum Pidana.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri. 

Ia juga merasa heran bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yg tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Bareskrim Transparan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Menurutnya kasus tersebut tak hanya ditangan oleh Prompam poliri, Brigjen Prasetijo juga wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.

"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai. Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.

"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Copot Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Brigjen Prasetijo juga dapat terancam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu melakuakan.

Sebelumnya Mabes Polri mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polri Akui Jenderal di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Tanpa Izin

Kapolri Idham Azis telah mencopot Prasetijo dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Dicopotnya Prasetijo dari jabatan tertulis dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.