Kompas TV nasional hukum

Kapolri Idham Azis Copot Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 18:00 WIB
kapolri-idham-azis-copot-jenderal-pembuat-surat-jalan-djoko-tjandra
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Ninuk Bunski

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Demikian Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. “Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Mahfud Minta Pengusutan Surat Jalan Djoko Tjandra oleh Jenderal Bareskrim Harus Terbuka

Argo menuturkan pemeriksaan Brigjen Prasetyo Utomo dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan (Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo),” ujar Argo.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak tahu perihal soal surat jalan Djoko Tjandra. Listyo pun meminta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional. Listyo menegaskan Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya.

Baca Juga: Polri Akui Jenderal di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Tanpa Izin

“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.

Perihal surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kemudian, kabar itu dibeberkan kembali oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang menyebut surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Neta pun mengecam tindakan Bareskrim Polri karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Sehingga mengakibatkan, Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang.

Baca Juga: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Komisi III Minta Kabareskrim Segera Copot Oknumnya

Menjadi pertanyaan bagi Neta S Pane, menurutnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi DjokoTjandra,” tutur Neta S Pane.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x