Kompas TV nasional hukum

Menkopolhukam Mahfud MD Minta Bareskrim Transparan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 17:34 WIB
menkopolhukam-mahfud-md-minta-bareskrim-transparan-usut-surat-jalan-djoko-tjandra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud Minta Pengusutan Surat Jalan Djoko Tjandra oleh Jenderal Bareskrim Harus Terbuka. (Sumber: tribunnews)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti adanya surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Mahfud meminta aparat kepolisian tegas dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Proses pemeriksaan, penyelidikan maupun penyidikan pun harus terbuka.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Dan, saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Oleh karena itu, Mahfud menunggu aksi tegas polisi dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang diterbitkan oknum jenderal di Bareskrim Polri tersebut.

"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Polri Akui Jenderal di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Tanpa Izin

Surat jalan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia. Mahfud Minta Pengusutan Surat Jalan Djoko Tjandra oleh Jenderal Bareskrim Harus Terbuka. (Sumber: Boyamin Soiman)

Surat Jalan Djoko Tjandra dari Jenderal di Bareskrim

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Terkait hal ini, Argo mengatakan Mabes Polri akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan kalau terbukti melakukan pelangggaran.

Namun, hingga kini Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sang jenderal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.