Kompas TV video cerita indonesia

Pria yang Menikahi Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Ditahan Polisi

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 16:22 WIB
Penulis : Laura Elvina

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Pria berusia 45 tahun yang menikahi gadis berusia 12 tahun di Banyuwangi ditangkap anggota Polresta Banyuwangi, Selasa (14/7/2020).

Pelaku pernikahan dini tersebut berinisial NW, warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.

Penangkapan NW dilakukan, setelah orang tua korban tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dinikahkan oleh orang tua angkatnya.

"Anak umur 12 tahun oleh ibu angkatnya dinikahkan dengan seseorang yang berusia 45 tahu, yang sudah menikah tapi belum cerai," ujar Imam Gozali, salah satu keluarga korban.

NW diketahui sudah memiliki 3 istri sebelum menikahi gadis di bawah umur tersebut. 

Dari keterangan saksi-saksi, pernikahan ini terjadi diduga dilatarbelakangi persoalan balas budi antara ibu angkat korban dengan pelaku.

Pelaku diketahui sering membantu finasial saat korban sakit dan butuh biaya sekolah.

Pernikahan yang sudah berlangsung selama empat minggu ini, dilaporkan oleh keluaraga korban karena dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x