Kompas TV regional hukum

Kapolri Idham Azis Didesak Hukum Polisi Penganiaya Kuli yang Dipaksa Ngaku Jadi Pelaku Pembunuhan

Kompas.tv - 13 Juli 2020, 06:00 WIB
kapolri-idham-azis-didesak-hukum-polisi-penganiaya-kuli-yang-dipaksa-ngaku-jadi-pelaku-pembunuhan
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar segera memproses hukum oknum polisi yang menganiaya kuli bangunan bernama Sarpan di Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, korban yang berusia 57 tahun itu mendapatkan siksaan dari oknum Polsek Percut Sei Tuan saat dimintai keterangan. Ketika itu, Sarpan diminta mengaku sebagai pembunuh Dodi Somanto (41).

Ketua Komnas HAM, Amiruddin, menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.

Baca Juga: Pembunuh Perwira Polisi Ditembak Mati, di Tubuhnya Ditemukan Jimat

"Agar penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," kata Amiruddin dikutip dari Tribunnews pada Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan, perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Berdasarkan undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar dia.

Amiruddin lalu menegaskan, tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi. Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR, agar segera mengambil langkah-langkah.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Beri Kenaikan Pangkat ke-11 Perwira Tinggi Polri, Berikut Nama-namanya

Caranya, meratifikasi protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5/1998.

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa mengakui kalau jadi pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan itu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Yodi Prabowo, Kombes Yusri Tanggapi Isu Orang Ketiga di Hubungan Asmara

Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan.

Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu. Hasilnya, Kapolsek Percut Sei Tuan, KompolOtniel Siahaan, dicopot dari jabatannya.

Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.

Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kematian Editor Metro TV



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x