Kompas TV nasional peristiwa

Densus Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharjo, Terkait Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Kompas.tv - 12 Juli 2020, 15:15 WIB
densus-tembak-mati-terduga-teroris-di-sukoharjo-terkait-penyerangan-wakapolres-karanganyar
Ilustrasi: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror saat penangkapan dan pengamanan terduga pelaku terorisme. Densus Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharjo, Terkait Penyerangan Wakapolres Karanganyar. (Sumber: tribunnews)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Aparat Densus 88 Antiteror/Polri menangkap terduga teroris MJI alias IA (22) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (10/7/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Terduga teroris IA dikatakan melawan saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, IA sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang. Namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

Baca Juga: Terduga Teroris Perempuan Ditangkap

"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," sambung Argo.

Sementara dari pengembangan penyidikan Densus 88, lanjut Argo, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Argo menyebut bahwa selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang.

Baca Juga: Polisi Masih Gali Motif Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sedangkan W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS, dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," jelas Argo.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan 
Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Penganiaya Perwira Polisi Ditangkap, Terpaksa Ditembak Kakinya Karena Melawan

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x