Kompas TV nasional kriminal

Pembobol Data Denny Siregar Karyawan Telkomsel, Motif karena Dendam Pernah Di-bully

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 06:15 WIB
pembobol-data-denny-siregar-karyawan-telkomsel-motif-karena-dendam-pernah-di-bully
Ilustrasi: peretasan oleh hacker. Pembobol Data Denny Siregar Karyawan Telkomsel, Motif karena Dendam Pernah Di-bully. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fadhilah

 

KOMPAS.TV - Pelaku kasus pembobolan data pribadi milik Denny Siregar akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya, Jawa Timur, berinisial FPH (27).

Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FPH di daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, pada 9 Juli 2020.

Sementara motif pelaku diduga karena dendam. Pasalnya, pelaku pernah di-bully akun pendukung Denny Siregar.

"Motifnya yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully akun pendukung DS. Ini yang kami dapat dari tersangka," ungkap Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, tersangka FPH juga secara pribadi simpati dengan akun Twitter @opposite6890. Tersangka akhirnya mengirim foto data pribadi Denny Siregar ke akun tersebut.

"Yang bersangkutan secara pribadi simpati dengan akun opposite tersebut," sambung Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar di Surabaya

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat merilis kasus pembobolan data Telkomsel di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). (Sumber: Screenshot)

Pembobolan Data Telkomsel

Reinhard Hutagaol sebelumnya mengatakan bahwa tersangka FPH memiliki akses membuka data pribadi pelanggan Telkomsel.

Ada dua yang bisa diakses tersangka, yaitu akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.

"Jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.

Menurut Reinhard, tersangka FPH mengakses data pelanggan tidak melalui otorisasi.

Artinya, yang bisa melakukan akses terhadap data tersebut seharusnya adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan.

"Jadi tersangka tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS" terang Reinhard.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x