Kompas TV religi beranda islami

Hukum Melakukan Pekerjaan Menghibur Klien Dalam Kemaksiatan

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 00:21 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Menurut pendapat Ustadz Tio pertanyaan ini cukup jelas bahwa orang-orang yang mengikuti kemaksiatan walaupun tidak melakukannya tetap dihukumi melakukan dosa.

Seperti dalam Al Qur’an dijelaskan, Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).

Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat. Begitu pula dalam hadist disebutkan,

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).

Sehingga jelas bahwa siapa saja yang mengantarkan atau memberi jalan pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya atau dengan kata lain siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula bermaksiat.
 

Wallahu a’lam bis shawab



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x