MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi pengontrol penyelidikan berbasis android.
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarkat.
Lewat aplikasi yang ada, nantinya penyidik yang menangani setiap laporan masyarakat, akan diberikan batas waktu menentukan kasus yang ditangani.
Setiap penyidik nantinya akan diberikan waktu 28 hari yang terbagi dalam 2 tahapan.
Sehari sebelum tenggang waktu berakhir, setiap penyidik akan menerima notifikasi.
Notifikasi ini yang akan menjadi pengingat agar penyidik mengambil sikap terkait laporan pengaduan yang tengah ditangani.
Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini tidak jarang mengeluh perihal laporannya yang tidak diproses. (*)
#poldasumut #poldasumaterautara #ditreskrimumpoldasumut #ditreskrimumpoldasumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.