PASURUAN, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri yang baru saja menikah di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur justru kompak berbuat kejahatan. Mereka merampok, membunuh dan memperkosa. Ironisnya korban adalah seorang balita berusia hampir 5 tahun.
Pasangan suami istri tersebut adalah MT, usia 27 tahun dan IM usia 19 tahun, warga Dusun Plumpang, Desa Tangggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka membunuh RR, yang merupakan anak dari pasangan Sucipto dan Satuha pada Selasa (07/07). Dalam aksinya, pelaku MT membujuk korban dengan membeli es krim, lalu mengajaknya bermain di rumahnya, yang tak jauh dari rumah korban.
Korban lantas diajak ke sawah oleh pelaku dan seluruh perhiasan emas, yang dipakai korban, seperti liontin dan gelang, dirampas pelaku.
Karena korban melawan, pelaku kemudian memukuli tubuh korban dengan kayu dan mendekapkan wajah korban ke kubangan irigasi sawah hingga korban tewas.
Tak selesai disitu, pelaku MT kemudian menyetubuhi korban, yang sudah tak bernyawa lagi. Pelaku MT mengaku melakukan aksi biadab tersebut hanya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofik Ripto Himawan menegaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara, aksi pembunuhan sudah direncanakan oleh pelaku MT.
Lalu dari hasil visum jasad kroban, polisi menemukan bekas robekan pada selaput dara di bagian kemaluan korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pemerkosaan, perampasan dan pembunuhan berencana.
#SuamiIstri #Balita #AksiKejahatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.