Kompas TV regional berita daerah

Tega, Ibu di Yogya Jual Bayi Pada Makelar

Kompas.tv - 10 Juli 2020, 11:56 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat perdagangan anak. Ironisnya dari 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, salah satu diantaranya adalah ibu kandung yang tega menjual bayinya sendiri.

Polisi juga menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai makelar anak dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat bayi. Kepada petugas, para tersangka mengaku menjalin perkenalan melalui media sosial.

Dari perkenalan itu si ibu sepakat menjual bayinya seharga 6 juta rupiah kepada makelar anak. Rencananya bayi itu akan dijual kembali oleh makelar anak, seharga 20 juta rupiah kepada orang yang berniat mengadopsi.

Terbongkarnya sindikat perdagangan anak ini berawal dari cekcok diantara para tersangka, yang berselisih paham masalah harga bayi. Warga yang curiga kemudian melaporkan para tersangka kepada aparat polisi setempat.
 
Oleh aparat polisi ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomer 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 600 juta rupiah. 

Sementara itu, bayi yang hendak dijual kini telah dititipkan pada Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa yogyakarta, guna mendapatkan perawatan yang layak. 

#PerdaganganAnak #Makelar #Yogyakarta
 

 

 



 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x